Jaga Netralitas Pemilu: Aturan Baru Mengenai Penggunaan Perlengkapan TNI oleh Purnawirawan

Menjelang momen demokrasi penting seperti pemilihan umum, isu netralitas institusi negara menjadi sangat krusial. Dalam konteks ini, Tentara Nasional Indonesia (TNI) secara konsisten menegaskan komitmennya untuk tidak berpihak, dan hal ini diperkuat dengan adanya aturan baru mengenai penggunaan Perlengkapan TNI oleh para purnawirawan atau mantan anggota militer. Tujuannya jelas: untuk menghindari kesan bahwa institusi TNI memberikan dukungan politis kepada kandidat atau partai tertentu, sehingga menjaga kepercayaan publik terhadap integritas Pemilu.

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono secara tegas menyatakan larangan bagi purnawirawan untuk mengenakan atau menggunakan Perlengkapan TNI, termasuk seragam, baret, maupun atribut lainnya, dalam kegiatan yang bersifat politik, terutama kampanye. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah pertemuan arahan yang dihadiri oleh jajaran petinggi TNI, termasuk Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Sriwijaya II Mayjen Yanuar Adil. Pertemuan tersebut, yang diselenggarakan pada 12 September 2023, pukul 19:00, di sebuah pusat pelatihan militer, fokus pada Netralitas Pemilu dan Petunjuk Teknis Tindak Pidana Pemilu 2024.

Larangan ini tidak hanya berlaku untuk seragam, tetapi juga meliputi semua bentuk fasilitas dan sarana militer. Ini berarti bahwa kendaraan dinas TNI, peralatan operasional, atau bahkan markas militer tidak boleh digunakan sebagai alat kampanye atau tempat untuk aktivitas politik praktis. Penggunaan Perlengkapan TNI dan fasilitas negara oleh pihak mana pun untuk kepentingan politik dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat, mengikis netralitas yang selama ini dijunjung tinggi oleh institusi militer.

Untuk memastikan larangan ini dipahami dan dipatuhi secara luas, Panglima TNI berencana untuk menerbitkan regulasi resmi. Dokumen regulasi ini diharapkan akan selesai dan diumumkan secara publik pada 1 November 2023. Aturan tersebut akan menjadi pedoman yang lebih rinci bagi seluruh anggota TNI, baik yang masih aktif maupun yang sudah purnawirawan, mengenai batasan-batasan dalam keterlibatan politik. Pengawasan terhadap implementasi aturan ini akan dilakukan secara ketat. Pihak Polisi Militer (POM TNI) akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan penggunaan Perlengkapan TNI dalam kegiatan politik. Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan netralitas TNI dapat terjaga sepenuhnya, mendukung terciptanya Pemilu yang jujur, adil, dan demokratis.